Bukan Relatif: Mengapa Kebenaran Hukum Islam Bersifat Mutlak dan Universal

Bukan Relatif, kebenaran hukum Islam memiliki sifat mutlak dan universal. Ini adalah landasan fundamental yang membedakannya dari sistem hukum buatan manusia. Sumber utama hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, berasal dari wahyu Ilahi, bukan dari konstruksi sosial atau konsensus budaya yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Sifat mutlak ini berarti bahwa hukum Islam tidak tunduk pada preferensi pribadi atau opini mayoritas. Apa yang ditetapkan sebagai benar atau salah, halal atau haram, telah ditentukan oleh otoritas tertinggi, yaitu Allah SWT. Ini menjamin konsistensi dan integritas hukum di berbagai zaman.

Universalitas hukum Islam berarti bahwa prinsip-prinsip dasarnya berlaku untuk seluruh umat manusia, di mana pun mereka berada. Kebenaran yang diwahyukan melampaui batasan geografis dan etnis, menawarkan panduan yang relevan bagi setiap individu dan masyarakat.

Bukan Relatif, kebenaran hukum Islam juga berarti ia tidak terpengaruh oleh perubahan mode atau ideologi. Sementara penafsiran dan penerapannya mungkin beradaptasi dengan konteks, inti dan esensi hukum tetap tidak berubah, berakar pada wahyu yang abadi.

Ini memberikan stabilitas dan prediktabilitas pada sistem hukum Islam. Masyarakat dapat berpegang pada prinsip-prinsip yang jelas dan teguh, yang tidak akan digoyahkan oleh fluktuasi sosial atau politik. Kepercayaan pada sifat mutlak ini penting.

Peran akal dalam hukum Islam bukanlah untuk menciptakan kebenaran, melainkan untuk memahami dan mengaktualisasikan kebenaran yang diwahyukan. Akal digunakan untuk ijtihad, yaitu penalaran hukum yang didasarkan pada sumber-sumber otentik, memastikan hukum tetap relevan.

Misalnya, larangan riba adalah kebenaran mutlak yang diwahyukan. Akal kemudian merumuskan berbagai mekanisme ekonomi syariah yang mematuhi prinsip ini, namun tidak mengubah esensi larangan tersebut. Inilah keindahan hukum Islam yang Bukan Relatif.

Kebenaran mutlak ini juga memberikan dasar moral yang kuat bagi hukum Islam. Keadilan, kejujuran, dan kesetaraan adalah nilai-nilai yang melekat dalam hukum, karena semuanya bersumber dari kehendak Ilahi yang Maha Adil.

Oleh karena itu, penegasan bahwa kebenaran hukum Islam bersifat mutlak dan universal adalah inti dari pemahaman syariat. Ini adalah fondasi yang memberikan legitimasi, konsistensi, dan relevansi abadi bagi seluruh bangunan hukum Islam.