Geger pria bercadar baru-baru ini mencuat, menimbulkan diskusi luas di masyarakat, khususnya di kalangan Muslim. Fenomena ini memicu pertanyaan tentang bagaimana sebenarnya ketentuan syariat Islam mengatur praktik bercadar. Apakah ada dasar hukum yang membolehkan atau bahkan menganjurkan gerakan pria bercadar? Mari kita tinjau lebih jauh.
Secara umum, dalam Islam, perintah bercadar atau mengenakan niqab secara spesifik ditujukan kepada wanita. Dalil-dalil yang menjadi dasar hukum kewajiban atau anjuran bercadar, seperti QS. An-Nur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 59, adalah untuk menjaga kehormatan dan aurat wanita.
Tidak ada dalil eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Hadis Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan atau menganjurkan pria untuk bercadar. Aurat pria dalam Islam telah dijelaskan dengan jelas, yaitu antara pusar hingga lutut, dan tidak termasuk wajah.
Mengenakan cadar oleh pria justru dapat menimbulkan kesalahpahaman atau fitnah. Hal ini karena cadar identik dengan penutup wajah wanita Muslimah untuk menjaga kesopanan dan menghindari pandangan yang tidak perlu dari lawan jenis.
Jika seorang pria bercadar dengan niat menyerupai wanita, maka perbuatan tersebut jelas dilarang dalam Islam. Nabi Muhammad SAW melaknat pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria. Ini adalah prinsip penting dalam syariat.
Namun, jika ada alasan darurat atau kebutuhan khusus yang mengharuskan seorang pria menutupi wajahnya, seperti perlindungan dari debu, asap, atau kondisi cuaca ekstrem, maka hal tersebut diperbolehkan. Ini bukan bagian dari gerakan pria bercadar keagamaan.
Contohnya, prajurit dalam peperangan di padang pasir mungkin menutupi wajah mereka dari badai pasir. Atau, seseorang yang bekerja di lingkungan berbahaya dan membutuhkan masker untuk melindungi saluran pernapasan dan wajahnya. Ini adalah konteks yang berbeda.
Para ulama kontemporer umumnya sepakat bahwa tidak ada anjuran atau kewajiban bagi pria untuk bercadar dalam ibadah atau kehidupan sehari-hari. Fenomena pria bercadar dalam konteks ibadah atau syiar keagamaan tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat.
Kesimpulannya, fenomena pria bercadar bukanlah bagian dari ajaran Islam yang dianjurkan atau diperintahkan. Jika terjadi, perlu dilihat konteks dan niatnya. Menyerupai lawan jenis adalah terlarang, sementara alasan darurat dan perlindungan bersifat kasuistik.