Fikih, atau hukum Islam, seringkali dianggap sebagai ilmu yang kaku dan sulit dipahami. Namun, di pesantren, pembelajaran fikih dirancang dengan strategi pembelajaran yang komprehensif, jauh dari kesan dogmatis. Tujuannya adalah untuk membentuk santri yang tidak hanya hafal aturan, tetapi juga memahami alasan di baliknya dan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Strategi pembelajaran ini memadukan tradisi klasik dengan pendekatan modern, memastikan santri memiliki pemahaman yang kuat dan kontekstual. Dengan demikian, strategi pembelajaran ini melatih santri untuk menjadi pribadi yang religius dan rasional.
Salah satu strategi pembelajaran utama dalam fikih adalah metode sorogan dan bandongan. Dalam metode sorogan, santri secara individual membaca kitab di hadapan kyai atau ustadz, sementara guru mendengarkan dan mengoreksi bacaan serta pemahaman santri. Metode ini memungkinkan bimbingan yang sangat personal dan memastikan setiap santri mendapatkan perhatian penuh. Sementara itu, dalam metode bandongan, kyai membacakan kitab di hadapan santri yang lebih banyak, dan santri mencatat penjelasan di pinggir kitab mereka. Kombinasi kedua metode ini memastikan santri mendapatkan fondasi yang kuat, baik secara individual maupun kolektif. Sebuah laporan dari Lembaga Kajian Islam pada Rabu, 16 Oktober 2024, menemukan bahwa metode tradisional ini sangat efektif dalam membangun pemahaman yang mendalam.
Selain itu, pembelajaran fikih di pesantren juga melibatkan diskusi dan musyawarah. Dalam forum-forum ini, santri didorong untuk mengajukan pertanyaan, berdebat, dan mencari solusi atas berbagai persoalan. Musyawarah ini tidak hanya mengasah kemampuan berpikir kritis mereka, tetapi juga mengajarkan bagaimana berinteraksi secara ilmiah dengan perbedaan pendapat. Laporan dari sebuah pesantren di Jawa Timur pada Jumat, 25 Juli 2025, mencatat bahwa musyawarah rutin diadakan setiap sore untuk membahas isu-isu yang sedang hangat, mulai dari fikih klasik hingga isu-isu kontemporer.
Terakhir, pembelajaran fikih tidak hanya terbatas pada teori. Santri juga diajarkan untuk mengaplikasikan ilmu fikih dalam praktik sehari-hari, seperti cara beribadah yang benar, etika dalam berbisnis, dan interaksi sosial yang baik. Petugas kepolisian yang berinteraksi dengan komunitas santri pada hari Senin, 14 April 2025, mencatat bahwa para santri memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum dan etika, yang membantu mereka dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, strategi pembelajaran fikih di pesantren adalah model yang efektif untuk mencetak generasi yang tidak hanya berilmu, tetapi juga berakhlak mulia.